S1 Manajemen – Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Ajining Diri Saka Lathi, Ajing Raga Saka Busana

Sebuah peribahasa dari jawa yang menggambarkan bahwa Harga Diri seseorang ditentukan oleh ucapan, kehormatan seseorang ditampilkan melalui penampilan/ busana. Sebagai seseorang yang terpelajar kita harus mampu menjaga ucapan kita agar tetap dihargai dan menjaga penampilan kita agar tetap terhormat.

Cara berpakaian dapat menyimpulkan bagaimana kepribadian seseorang. Membicarakan tentang etika berpakaian dalam dunia perkuliahan, saya pernah melihat mahasiswa yang menggunakan pakaian yang sepertinya kurang pantas ia kenakan dalam lingkungan kampus. Di mana kala itu ia hanya menggunakan sandal dan celana yang robek serta kemeja yang tidak dikancingkan. Tak hanya itu terdapat juga mahasiswa yang hanya menggunakan kaos panjang saat perkuliahan. Bukan ingin menghakimi orang lain hanya ingin mengajak teman-teman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang agar tetap menjaga kehormatannya dengan menggunakan pakaian yang tepat sesuai dengan tempatnya, terlebih sobat manajemen….

KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA WANITA DI LINGKUNGAN KAMPUS FEB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
  1. Pakaian yang tidak diperkenankan:
    • kaos oblong
    • baju bertangan minim/pendek/di atas sikut;
    • baju/celana ketat;
    • pakaian transparan;
    • pakaian memperlihatkan dada, punggung, bokong, pusar, pinggang terbuka;
    • pakaian bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan,
    • celana sobek;
    • celana pendek;
    • rok mini/ujung bawah rok di atas lutut;
    • mengenakan aksesoris (anting-anting) selain di telinga bagian bawah;
    • bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
    • gaya rambut punk yang mencolok dan atau menggunakan asesoris yang berlebihan;
    • mengenakan sandal.
  1. Pakaian yang diperkenankan:
    • baju dengan lengan panjang/di bawah sikut;
    • pakaian longgar/tidak ketat;
    • pakaian tidak transparan;
    • baju yang menutup (tidak memperlihatkan) dada, punggung, bokong, pinggang, dan pusar;
    • pakaian yang bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    • pakaian menutup bagian tubuh yang bertato (bila sudah terlanjur bertato pada tubuh);
    • celana tidak sobek;
    • rok panjang/ujung bawah rok di bawah lutut atau hingga tumit;
    • celana panjang;
    • pakaian muslimah (berkerudung, berjilbab);
    • mengenakan asesoris (anting-anting) pada telinga bagian bawah;
    • rambut tidak dicat dengan warna mencolok;
KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA PRIA DI LINGKUNGAN KAMPUS FEB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
  1. Pakaian Mahasiswa Pria yang tidak diperkenankan:
    • baju/celana ketat;
    • pakaian transparan;
    • pakaian memperlihatkan dada, bokong, pinggang, pusar terbuka;
    • pakaian yang bergambar/bertulisan tidak sopan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    • celana sobek;
    • celana pendek;
    • mengenakan asesoris (anting-anting) di seputar wajah/kepala;
    • mengecat rambut dengan warna mencolok;
    • bertato pada bagian tubuh yang terbuka/terlihat;
    • gaya rambut punk yang mencolok dan/atau mengenakan asesoris yang berlebihan;
    • mengenakan sandal.
  1. Pakaian yang diperkenankan:
    • T-shirt, kaos berkerah, kemeja tangan pendek, kemeja lengan panjang, baju koko, jaket, baju jas;
    • pakaian longgar/tidak ketat;
    • pakaian tidak transparan;
    • pakaian menutup bokong, pinggang, dan pusar;
    • pakaian bergambar/bertulisan positif/inspiratif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dan nilai kesusilaan;
    • celana panjang, tidak sobek;